Selamat Datang Di Website Informasi
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Salam Sejahtera,Selamat datang di Website Informasi Diknas Kota Batu! sebagai salah satu media informasi Online disnas Kota Batu yang peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan bagi warga Kota Batu dan sekitarnya serta warga negara Indonesia .
Dengan di-online-kannya website Informasi Diknas ini semoga dapat mempercepat penyebaran informasi tentang kemajuan proses pembelajaran dan pendidikan di Kota Batu.
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Wassalam,
Haris
Pengarahan : Pada Acara Pertemuan Wali Murid di SMP Negeri 1 Batu
Peraturan dan Panduan Sertifikasi Guru
Jakarta, Kompas
Setelah tiga tahun berjalan, kuota sertifikasi guru sulit tercapai karena banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik strata satu atau diploma IV. Karena itu, tahun ini sertifikasi diarahkan dulu untuk guru yang sudah mengabdi 20 tahun dan berusia 50 tahun.
”Sejalan dengan itu, guru-guru lain harus mempersiapkan diri agar memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas di Jakarta, Jumat (10/4).
Dasuki mengatakan, sertifikasi guru untuk mereka yang belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berita Selengkapnya klik disini
Peraturan dan Panduan Sertifikasi Guru
Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.
Perundang-undangan:
- Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
- Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
- Permendiknas no 40 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
- Permendiknas no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
- Permendiknas no 72 th 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
- Permendiknas no 8 th 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
- Permendiknas no 10 th 2009Permendiknas no 10 th 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
- Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama
- PP no 74 th 2008 tentang Guru
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009
- Buku 1: Pedoman Penetapan Peserta
- Buku 2: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi
- Buku 3: Pedoman Penyusunan Portofolio
- Buku 4: Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru untuk Guru
- Buku 5: Rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
- Format A1 (dalam bentuk: PDF dan DOC)
- Leaflet Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2009
Keterangan: Permendiknas no 18 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Penilaian Portofolio dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber : Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15 - Universitas Negeri MalangJakarta, Kompas
Setelah tiga tahun berjalan, kuota sertifikasi guru sulit tercapai karena banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik strata satu atau diploma IV. Karena itu, tahun ini sertifikasi diarahkan dulu untuk guru yang sudah mengabdi 20 tahun dan berusia 50 tahun.
”Sejalan dengan itu, guru-guru lain harus mempersiapkan diri agar memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas di Jakarta, Jumat (10/4).
Dasuki mengatakan, sertifikasi guru untuk mereka yang belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berita Selengkapnya klik disini
SBY Tidak Akan Mencabut Tunjangan Profesi Guru
Di Acara Silaturahim dengan 4.500 Pendidik
SURABAYA ,
Para pendidik penerima dan calon penerima tunjangan profesi guru boleh tersenyum. Di hadapan para guru se-Jawa Timur peserta program Untukmu Guruku 2009 tadi malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin tidak akan mencabut tunjangan profesi bagi para pendidik.
''Isu yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dicabut sama sekali tidak benar,'' kata SBY disambut tepuk tangan sekitar 4.500 guru yang memadati gedung DBL Arena, Surabaya.
Dikemas dengan acara bertajuk ''Silaturahim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan 4.500 Guru'', hadirin adalah para peserta program Untukmu Guruku 2009 yang dihelat harian Jawa Pos sejak tiga bulan lalu. Tadi malam adalah puncak acaranya.
Berita selengkapnya klik disini
Para pendidik penerima dan calon penerima tunjangan profesi guru boleh tersenyum. Di hadapan para guru se-Jawa Timur peserta program Untukmu Guruku 2009 tadi malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin tidak akan mencabut tunjangan profesi bagi para pendidik.
''Isu yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dicabut sama sekali tidak benar,'' kata SBY disambut tepuk tangan sekitar 4.500 guru yang memadati gedung DBL Arena, Surabaya.
Dikemas dengan acara bertajuk ''Silaturahim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan 4.500 Guru'', hadirin adalah para peserta program Untukmu Guruku 2009 yang dihelat harian Jawa Pos sejak tiga bulan lalu. Tadi malam adalah puncak acaranya.
Berita selengkapnya klik disini
Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan |
JAKARTA, Pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun mulai 2009. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang SD-SMP, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional. Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun yang mulai dilaksanakan tahun ini, sosialisasi dilakukan juga secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Dalam berbagai kunjungan ke kabupaten/kota hingga pekan ini, Bambang meminta pemerintah daerah setempat untuk bisa mengalokasikan dana tambahan dari APBD untuk mendukung dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah dikucurkan pemerintah pusat. Berita selengkapnya klik disini |
0 komentar:
Posting Komentar