Kamis, 09 April 2009

Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan

Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun mulai 2009. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang SD-SMP, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.

Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun yang mulai dilaksanakan tahun ini, sosialisasi dilakukan juga secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Dalam berbagai kunjungan ke kabupaten/kota hingga pekan ini, Bambang meminta pemerintah daerah setempat untuk bisa mengalokasikan dana tambahan dari APBD untuk mendukung dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah dikucurkan pemerintah pusat.

Lodi Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, di Jakarta, Rabu (1/4), mengatakan, gencarnya pemerintah menyosialisasikan jaminan pendidikan dasar sembilan tahun gratis mulai tahun ini sebagai salah satu implikasi kenaikan anggaran pendidikan 20 persen bukanlah suatu hadiah atau kejutan yang luar biasa bagi masyarakat. Sebab, dalam konstitusi, pemerintah memang harus menjamin terlaksananya wajib belajar untuk warga negara tanpa memungut biaya.

"Kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kesungguhan terlaksananya pendidikan gratis di SD-SMP itu setidaknya bisa dilihat dari tidak ada pungutan seperti uang pangkal, termasuk juga buku pelajaran," ujar Lodi.

Menurut Lodi, pendidikan dasar gratis itu memang sudah menjadi hak warga negara. Pembiayaannya harus ditanggung pemerintah sehingga anak-anak usia wajib belajar tidak ada yang tertinggal dari pendidikan di jenjang SD-SMP.

Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad di sela-sela wisuda Universitas Terbuka mengatakan, dana BOS tidak dapat menggratiskan semua komponen biaya operasional pendidikan. Karena itu, perlu ada tambahan dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menutupi kekurangan dana BOS tersebut.

Dana BOS dari pemerintah pusat, kata Fadel, hanya bisa menutupi 15 persen komponen biaya pendidikan sehingga pemerintah daerah masih harus menutupi kekurangan dana tersebut. "Sebaiknya pemerintah daerah diberikan kepercayaan untuk mengelola dana BOS. Pusat tinggal buat target saja," kata Fadel.


Kompas.com, 1 April 2009

0 komentar:

Posting Komentar

  ©Template by Arifin.