Senin, 20 April 2009

Album Kenangan









Read more...

Minggu, 19 April 2009

Galery Foto










Read more...

Pedoman Sertifikasi Guru 2009


PERATURAN


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


REPUBLIK



NOMOR 10 TAHUN 2009



TENTANG



SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Pasal 65, Pasal

66, dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi

Bagi Guru Dalam Jabatan;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Guru dan Dosen

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 dan Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);


3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,

Fungís, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian

Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;


4. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet

Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;


MEMUTUSKAN


Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU

DALAM JABATAN


Pasal 1

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(3) Penyelenggaraan sertifikasi oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.


Pasal 2

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:

a. uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;

b. pemberian sertifikat pendidik secara langsung.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:

1) mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau

2) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10 huruf a dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

(4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. pengalaman mengajar;

d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

e. penilaian dari atasan dan pengawas;

f. prestasi akademik;

g. karya pengembangan profesi;

h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;

i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

(5) Dokumen portofolio pada ayat (4) huruf d, bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.

(6) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.

(7) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:

a. melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau

b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian

sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

(8) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

(9) Guru dalam jabatan yang lupus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mendapat sertifikat pendidik.

(10)Guru dalam jabatan yang Belem lupus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, diberi desempatan untuk mengulang ujian.

(11)Pemberian sertifikat pendidik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan lepada:

a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

c. guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguran tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

e. guru yang udah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c;

dengan cara memverifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen.


Pasal 3

(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta sertifikasi lepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik lepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.


Pasal 4

(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Pasal 5

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan

yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dasn Direktorat Jenderal Peningkatan

Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Pasal 6

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang Belem memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(2) Ketentuan uji kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun

2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2009


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


TTD


BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Biro Hukum dan Organisasi,


TTD


Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM

NIP 131661823

Read more...

Sabtu, 11 April 2009

Sertifikasi Sulit Tercapai, Guru Terganjal Persyaratan Gelar Strata Satu atau Diploma IV

Jakarta, Kompas
Setelah tiga tahun berjalan, kuota sertifikasi guru sulit tercapai karena banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik strata satu atau diploma IV. Karena itu, tahun ini sertifikasi diarahkan dulu untuk guru yang sudah mengabdi 20 tahun dan berusia 50 tahun.

”Sejalan dengan itu, guru-guru lain harus mempersiapkan diri agar memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas di Jakarta, Jumat (10/4).

Dasuki mengatakan, sertifikasi guru untuk mereka yang belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

”Tahun ini diprioritaskan dulu untuk pengawas dan guru yang sudah golongan IV A dengan usia minimal 50 tahun dan mengajar 20 tahun. Asal mereka guru PNS atau guru tetap yayasan, mereka bisa dimasukkan dalam jatah sertifikasi meskipun belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV,” kata Dasuki.

Untuk mempercepat pemenuhan kualifikasi guru berakademik S-1 dan D-IV, katanya, pemerintah meningkatkan pemberian beasiswa pendidikan, terutama bagi guru TK dan SD. Tahun ini kuotanya mencapai 191.000 guru atau naik sekitar 21.000 guru dari tahun lalu.

”Untuk tahun berikutnya, prioritas beasiswa pendidikan guru mulai diberikan untuk pengajar SMP dan SMK,” kata Dasuki.

Baru 16,5 persen

Berdasarkan data Ditjen PMPTK, hingga tahun 2007 tercatat baru 16,57 persen guru SD berkualifikasi S-1 dan guru SMP sebanyak 61,31 persen. Di jenjang pendidikan menengah, guru SMA yang berkualifikasi akademik S-1 sebanyak 83,34 persen dan SMK sebesar 77,53 persen.

Hingga tahun 2008, jatah sertifikasi guru dalam jabatan baru diberikan kepada 400.450 guru dari total guru sekitar 2,7 juta orang. Program sertifikasi guru tersebut harus selesai pada tahun 2015.

Ketua Tim Moninoring dan Evaluasi (Monev) Independen 2008 yang dibentuk Konsorsium Sertifikasi Guru, Unifah Rosyidi, mengatakan, dari temuan di lapangan beberapa daerah dalam dua sampai tiga tahun ke depan akan kesulitan menyediakan guru berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Kondisi itu antara lain karena di daerah tersebut tidak ada perguruan tinggi ilmu kependidikan, sedangkan guru tidak boleh meninggalkan tugas kerja demi mengejar gelar sarjana.

Dari hasil Monev sertifikasi guru 2006-2008 ditemukan bahwa persoalan seperti pemenuhan jumlah kuota, kesesuaian rekrutmen guru dengan persyaratan, transparansi nama guru sesuai kuota, serta dukungan penyelenggaraan dari pemerintah kota/kabupaten masih rendah. Karena itu, penting adanya suatu sistem mekanisme kerja dan sistem penjaminan mutu agar proses sertifikasi guru di semua daerah menjadi sama.

Unifah mengatakan, tidak terpenuhinya kuota sertifikasi guru karena dasar penentuan karakteristik guru yang berbeda sama sekali di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota. Selain itu, desain penentuan kelompok sasaran tidak sesuai dengan kondisi guru di lapangan.

”Kebijakan ini menjadi tidak adil. Karena guru yang baru bekerja lima tahun tetapi sudah S-1 bisa diikutkan sertifikasi. Sebaliknya guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tetapi belum sarjana malah disisihkan,” ujarnya. (ELN)

Sumber: KOMPAS, Sabtu, 11 April 2009

Read more...

Kamis, 09 April 2009

Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan

Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun mulai 2009. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang SD-SMP, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.

Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun yang mulai dilaksanakan tahun ini, sosialisasi dilakukan juga secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Dalam berbagai kunjungan ke kabupaten/kota hingga pekan ini, Bambang meminta pemerintah daerah setempat untuk bisa mengalokasikan dana tambahan dari APBD untuk mendukung dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah dikucurkan pemerintah pusat.

Lodi Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan, di Jakarta, Rabu (1/4), mengatakan, gencarnya pemerintah menyosialisasikan jaminan pendidikan dasar sembilan tahun gratis mulai tahun ini sebagai salah satu implikasi kenaikan anggaran pendidikan 20 persen bukanlah suatu hadiah atau kejutan yang luar biasa bagi masyarakat. Sebab, dalam konstitusi, pemerintah memang harus menjamin terlaksananya wajib belajar untuk warga negara tanpa memungut biaya.

"Kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kesungguhan terlaksananya pendidikan gratis di SD-SMP itu setidaknya bisa dilihat dari tidak ada pungutan seperti uang pangkal, termasuk juga buku pelajaran," ujar Lodi.

Menurut Lodi, pendidikan dasar gratis itu memang sudah menjadi hak warga negara. Pembiayaannya harus ditanggung pemerintah sehingga anak-anak usia wajib belajar tidak ada yang tertinggal dari pendidikan di jenjang SD-SMP.

Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad di sela-sela wisuda Universitas Terbuka mengatakan, dana BOS tidak dapat menggratiskan semua komponen biaya operasional pendidikan. Karena itu, perlu ada tambahan dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menutupi kekurangan dana BOS tersebut.

Dana BOS dari pemerintah pusat, kata Fadel, hanya bisa menutupi 15 persen komponen biaya pendidikan sehingga pemerintah daerah masih harus menutupi kekurangan dana tersebut. "Sebaiknya pemerintah daerah diberikan kepercayaan untuk mengelola dana BOS. Pusat tinggal buat target saja," kata Fadel.


Kompas.com, 1 April 2009

Read more...

SBY Tidak Akan Mencabut Tunjangan Profesi Guru



Di Acara Silaturahim dengan 4.500 Pendidik

SURABAYA - Para pendidik penerima dan calon penerima tunjangan profesi guru boleh tersenyum. Di hadapan para guru se-Jawa Timur peserta program Untukmu Guruku 2009 tadi malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin tidak akan mencabut tunjangan profesi bagi para pendidik.

''Isu yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dicabut sama sekali tidak benar,'' kata SBY disambut tepuk tangan sekitar 4.500 guru yang memadati gedung DBL Arena, Surabaya.

Dikemas dengan acara bertajuk ''Silaturahim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan 4.500 Guru'', hadirin adalah para peserta program Untukmu Guruku 2009 yang dihelat harian Jawa Pos sejak tiga bulan lalu. Tadi malam adalah puncak acaranya.

SBY dalam sambutannya menceritakan, gara-gara isu yang menyatakan tunjangan profesi guru dicabut, dia sampai menggelar rapat mendadak sebelum bertolak mengikuti KTT G-20 di London, Inggris. ''Pada 30 Maret lalu, satu jam sebelum terbang meninggalkan Jakarta menuju Inggris, saya memimpin rapat kecil di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma,'' kata SBY.

Hadir dalam rapat itu Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan beberapa menteri yang lain. SBY menegaskan, tidak ada pembatalan tunjangan profesi guru. Bahkan, dia menjamin tunjangan tersebut tetap dicairkan secara konsisten, sejalan dengan penerimaan pendapatan.

Seperti diberitakan, kabar pencabutan tunjangan profesi itu muncul ketika ada Surat Menkeu No S- 145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret yang menyatakan, jika sampai akhir Juni 2009 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi sementara dihentikan. Kemudian, tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru sesuai ketentuan.

Kabar tersebut sempat meresahkan para guru. Misalnya, guru di Gunung Kidul, Jawa Tengah. Mereka bahkan sampai tak bisa berkonsentrasi mengajar begitu mendengar kabar tersebut (Jawa Pos, 31 Maret 2009). Beberapa hari kemudian pemerintah melalui Mendiknas Bambang Sudibyo menegaskan tidak akan mencabut tunjangan profesi guru. Artinya, tunjangan itu tetap akan dicairkan. Dan, tadi malam jaminan tidak akan mencabut tunjangan profesi guru disampailan langsung Presiden SBY di hadapan ribuan guru.

SBY menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Hal itu dilakukan sejak pertama dia mengemban amanah. Beberapa minggu setelah dilantik, Mendiknas Bambang Sudibyo mendatangi ruang kerja SBY. ''Intinya, membicarakan bagaimana menempatkan guru di tempat yang mulia,'' jelas SBY.

Selain itu, bagaimana kesejahteraan guru menjadi semakin baik. Karena itulah, muncul gagasan untuk menjadikan guru sebagai profesi sejak 2005. Bukan hanya itu, peraturan pemerintah tentang pendidikan, wajib belajar, dan semua aturan terus berlanjut untuk mendukung kebijakan tersebut.

''Saya ingin pemerintah konsisten. (Tunjangan profesi) Harus berlanjut. Jangan diubah-ubah, nanti membingungkan rakyat,'' kata SBY yang sepulang mengikuti KTT G-20 langsung ke Surabaya. Salah satu yang dilakukan adalah terus memperbaiki kesejahteraan agar terus meningkat.

Saat memberikan sambutan, SBY sempat berkelakar dengan menyinggung gajinya yang tidak pernah naik meski menjadi presiden menginjak tahun kelima. ''Ngomong-ngomong, gaji saya belum pernah naik. Tapi, tidak apa-apa. Yang penting gaji guru naik dulu. Biar semua untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Orang seperti saya nanti saja,'' kata SBY yang disambut tepuk tangan meriah para guru.

Menjelang akhir sambutannya, dia memberikan pesan dan harapan kepada guru-guru di Jawa Timur. Sesuai dengan singkatannya, lanjut SBY, guru adalah digugu (dipercaya, Red) dan ditiru. Menurut dia, jika omongan seorang guru dan nasihatnya diterima serta dijalankan, berarti telah menjadi guru yang baik.

Untuk bisa demikian, seorang guru harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik. ''Jika hal itu bisa dipraktikkan, watak dan pemahaman bangsa ini makin maju. Syaratnya, bisa digugu dan ditiru,'' ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, lebih hebat lagi kalau guru bisa berinovasi dan mencetak prestasi. Menurut dia, itulah yang dinamakan guru plus. Yaitu, bisa digugu, ditiru, dan mencetak prestasi yang membanggakan. ''Dan, Jawa Pos telah melakukan itu,'' tambahnya.

SBY juga sempat memuji dan mengucapkan terima kasih kepada CEO Jawa Pos Dahlan Iskan. Sebab, Jawa Pos, kata SBY, telah berupaya memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pengajaran termasuk kesejahteraan guru. ''Saya menilai, Jawa Pos pun terus melakukan kegiatan yang sangat penting ini,'' tambahnya.

Termasuk, lanjut ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, upaya mendorong pemerintahan yang baik agar lebih cepat hadir di negeri ini. Yaitu, melalui Otonomi Awards. Menurut dia, jika pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga lokal baik, bersih, dan tidak korupsi, negara ini akan semakin maju dan sejahtera. ''Saya senang Jawa Pos Group karena peduli dengan pemerintahan yang baik,'' tandasnya.

Selain didampingi Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono dan putranya, Edy Baskoro Yudhoyono, SBY hadir di acara yang dimulai pukul 19.00 itu bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Mereka, antara lain, Mensesneg Hatta Radjasa, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Menkominfor M. Nuh. Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan istri juga hadir mendampingi presiden. (eko/sha)


Jawa Pos, 4 April 2009

Read more...

Selamat Datang Di Website Informasi

Assalamualaikum Wr. Wb.,
Salam Sejahtera,

Selamat datang di Website Informasi Diknas Kota Batu! sebagai salah satu media informasi Online disnas Kota Batu yang peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan bagi warga Kota Batu dan sekitarnya serta warga negara Indonesia .
Dengan di-online-kannya website Informasi Diknas ini semoga dapat mempercepat penyebaran informasi tentang kemajuan proses pembelajaran dan pendidikan di Kota Batu.
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Wassalam,

Haris

Pengarahan : Pada Acara Pertemuan Wali Murid di SMP Negeri 1 Batu
Peraturan dan Panduan Sertifikasi Guru
Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.

Perundang-undangan:

Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009

Keterangan: Permendiknas no 18 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Penilaian Portofolio dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber : Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15 - Universitas Negeri Malang

Jakarta, Kompas
Setelah tiga tahun berjalan, kuota sertifikasi guru sulit tercapai karena banyaknya guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik strata satu atau diploma IV. Karena itu, tahun ini sertifikasi diarahkan dulu untuk guru yang sudah mengabdi 20 tahun dan berusia 50 tahun.
”Sejalan dengan itu, guru-guru lain harus mempersiapkan diri agar memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas di Jakarta, Jumat (10/4).
Dasuki mengatakan, sertifikasi guru untuk mereka yang belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV bisa dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berita Selengkapnya klik disini

SBY Tidak Akan Mencabut Tunjangan Profesi Guru


Di Acara Silaturahim dengan 4.500 Pendidik

SURABAYA ,
Para pendidik penerima dan calon penerima tunjangan profesi guru boleh tersenyum. Di hadapan para guru se-Jawa Timur peserta program Untukmu Guruku 2009 tadi malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin tidak akan mencabut tunjangan profesi bagi para pendidik.
''Isu yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dicabut sama sekali tidak benar,'' kata SBY disambut tepuk tangan sekitar 4.500 guru yang memadati gedung DBL Arena, Surabaya.
Dikemas dengan acara bertajuk ''Silaturahim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan 4.500 Guru'', hadirin adalah para peserta program Untukmu Guruku 2009 yang dihelat harian Jawa Pos sejak tiga bulan lalu. Tadi malam adalah puncak acaranya.

Berita selengkapnya klik disini

Pendidikan Gratis Gencar Disosialisasikan


JAKARTA,
Pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun mulai 2009. Sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang SD-SMP, kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.
Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun yang mulai dilaksanakan tahun ini, sosialisasi dilakukan juga secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Dalam berbagai kunjungan ke kabupaten/kota hingga pekan ini, Bambang meminta pemerintah daerah setempat untuk bisa mengalokasikan dana tambahan dari APBD untuk mendukung dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah dikucurkan pemerintah pusat.


Berita selengkapnya klik disini

Read more...

  ©Template by Arifin.